Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menilai sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belakangan diwacanakan, bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Ada dua hal yang saya lihat, pertama (poin revisi) KPK harus izin kejaksaan dan kedua mengenai pembatasan waktu (eksistensi KPK), ini pelemahan signifikan bagi KPK," ujar Rhoma Irama dalam acara konferensi pers rencana Deklarasi Partai Idaman di Jakarta, Senin.
Rhoma mengatakan partainya senantiasa akan terus mendukung dan ikut menjaga agar KPK tetap menjadi lembaga superbody dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini sesuai dengan visi-misi Partai Idaman yang mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Partai Idaman berkomitmen mendukung dan menjaga KPK sebagai lembaga superbody supaya bisa terus memberantas korupsi," jelas Rhoma.
Dalam kesempatan itu, Rhoma kembali menjelaskan mengenai langkahnya mendeklrasikan Partai Idaman bertujuan untuk mengubah stigma atau cap negatif Islam di dunia internasional tanpa menanggalkan nilai-nilai Pancasila.
Menurut dia, deklarasi dan sosialisasi struktur pengurus Partai Idaman akan dilakukan pada 14 Oktober 2015 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015