Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan, kalau revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperlemah, Fraksi Partai Demokrat akan menolak.

Kata Benny, revisi UU KPK itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan hal itu kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Dengan demikian, tidak boleh ada saling menuding.

"Masalahnya revisi itu seperti apa. Kalau dimaksudnya memperlemah KPK, jelas kita menolak," kata Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ia juga meminta wacana revisi UU KPK jangan dijadikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Saya minta pimpinan dewan untuk tidak perlu melakukan rapat konsultasi dengan presiden soal revisi UU KPK. Itu sudah kesepakatan, tinggal mau atau tidak. Kalau memperlemah KPK, jelas Demokrat menolak dan Presiden Jokowi juga akan menolak," katanya.

Ditambahkan, revisi UU KPK harus memperkuat KPK dan juga untuk memperkuat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Revisi UU KPK juga untuk koordinasi dan sinergi serta singkronisasi antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Pemberantasan korupsi di negara ini tidak bisa haya andalkan KPK sendirian, perlu sinergitas antara KPK dengan lembaga lain," kata Benny.

Penerjemah: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015