Jangan sampai revisi Undang-Undang KPK membuat KPK menjadi lembaga difabel

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin khawatir komisioner dan pegawai KPK terjerumus mentransaksikan perkara bila lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga KPK harus dilindungi dari praktik yang disebutnya praktik haram itu.

"Saya khawatir kewenangan menerbitkan SP3 bisa menjerumuskan KPK dalam praktik transaksional seperti diduga terjadi di lembaga lain. KPK harus dilindungi dari praktik haram semacam itu," kata Said di Jakarta, Minggu.

Said mengatakan kewenangan menerbitkan SP3 bukan satu-satunya solusi bila alasan pemberian kewenangan dalam revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK itu untuk mengantisipasi kekeliruan yang mungkin dilakukan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Menurut Said, saat ini sudah terbuka ruang koreksi apabila terjadi kekeliruan dalam proses hukum yang dilakukan KPK, misalnya melalui mekanisme praperadilan.

"Karena itu, saya ingin mengingatkan kepada para pembuat undang-undang, khususnya Presiden yang menjadi inisiator awal revisi Undang-Undang KPK agar jangan sampai revisi tersebut menjadi kebablasan," kata Said.

Said mengatakan setiap ruang yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK harus ditutup.

Agenda revisi Undang-Undang KPK, menurut dia, jangan menjadi pintu bagi pihak-pihak tertentu untuk mempreteli kewenangan KPK.

"Jangan sampai revisi Undang-Undang KPK membuat KPK menjadi lembaga difabel," ujar dia.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015