... saya berharap, inisiatif merevisi UU KPK jangan terus-menerus dipelintir dengan tafsir sesat...Jakarta (ANTARA News) - Inisiatif DPR merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK pada dasarnya bertujuan memperkuat independensi KPK, sekaligus mencegah agar KPK tidak disalahgunakan untuk tujuan politik tertentu. Terutama dalam hal penyadapan.
KPK, sambungnya, harus dilindungi agar institusi ini tidak dijadikan alat kekuasaan atau alat untuk mewujudkan kepentingan politik.
"Perlindungan itu hanya bisa dijalankan satu institusi pengawas independen yang beranggotakan para tokoh masyarakat lintas bidang yang kredibilitasnya sudah teruji publik," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Menurut dia, hingga kini, KPK belum terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan oleh kekuasaan maupun kekuatan-kekuatan politik.
Publik, kata dia, tentu masih ingat esensi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan para elit PDI Perjuangan kepada Ketua KPK definitif saat itu.
Jika penuturan para elit PDIP itu benar, berarti ada kecenderungan KPK pun bisa dijadikan kuda tunggangan untuk meraih kepentingan politik.
Fungsi dan tugas KPK dilakoni oleh manusia biasa, bukan malaikat ataupun Tuhan. Kekuasaan dan kewenangan KPK yang tanpa batas justru akan mencabik-cabik KPK karena orang-orang didalamnya akan terdorong bertindak semena-mena.
"Maka, saya berharap, inisiatif merevisi UU KPK jangan terus-menerus dipelintir dengan tafsir sesat tentang keinginan melemahkan KPK. Pahami dengan pikiran jernih tujuan baik dari langkah revisi itu. Kalau ada pasal-pasal yang dianggap melemahkan, mari kita cegah bersama agar tidak masuk," demikian Soesatyo.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015