Purworejo (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa setiap pemegang Kartu Keluarga Sejahtera adalah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat yang berhak mendapatkan intervensi program pemerintah berupa beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

"Rastra merupakan intervensi program yang diperuntukkan bagi 15,5 juta RTSPM dengan masing-masing mendapatkan sebanyak 15 kilogram per bulan," kata Khofifah saat mendistribusikan rastra di Kantor Kecamatan Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu, seturut keterangan resmi yang dikirimkan dari Purworejo.

Mensos menyebutkan bahwa distribusi rastra ke-13 diberikan pada September 2015 lalu, namun jika walikota/bupati masing-masing daerah belum menerima surat edaran terkait rastra ke-13 dan ke-14, maka akan dilaksanakan pada Oktober 2015.

Khofifah menyebutkan bahwa pengelolaan dan pendistribusian rastra harus memenuhi akuntabilitas dan tercegah dari penyalahgunaan.

Sehingga beras yang dibeli pemerintah dari Badan Urusan Logistik Bulog dipastikan berkualitas standar medium, dengan cara memastikan tidak ada beras berkualitas di bawah standar medium beredar di lapangan dengan ciri-ciri berjamur, berbatu, kekuning-kuningan serta beraroma menyengat.

"Jika di lapangan ditemukan beras berkualitas di bawah standar medium, misalnya berbatu dan ada indikasi tidak penyalahgunaan, maka segera laporkan kepada aparat kepolisian setempat," imbau Mensos.

Dengan beras berkualitas medium, rastra juga harus layak dikonsumsi oleh seluruh warga. Guna menjaga konsistensi kualitas, dalam setiap kunjungan ke daerah Khofifah selalu mengecek ke gudang Bulog memantau kualitas dan stok yang ada.

"Rastra dulu dikenal dengan raskin yang sudah memasuki tahun ke-18, Kementerian Sosial dan Bulog sama-sama memastikan kualitas, kuantitas serta akuntabilitas distribusinya," pungkas Mensos.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015