Jakarta (ANTARA News) - Polisi menetapkan A (42) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, setelah pihak berwenang memiliki dua alat bukti, yang merupakan hasil dari pengembangan kasus pembunuhan bocah perempuan dalam kardus PNF alias FA (9).
"Dengan dua alat bukti, kami menetapkan saudara A sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman minimum lima tahun sampai dengan 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat dini hari.
Krishna mengatakan penemuan tersebut bermula dari pemeriksaan saksi potensial berinisial A dalam kasus pembunuhan bocah perempuan dalam kardus berinisial PNF alias FA yang berusia sembilan tahun.
Tersangka A, pada saat itu ditangkap polisi dikarenakan hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan positif mengandung "methamphetamine".
"Salah satu saksi, saudari T (15) mendapat perlakuan tidak pantas. Saudari T tiga kali pernah dicabuli oleh tersangka, dan tujuh saksi lainnya akan diperiksa," ujar Krishna.
Kesaksian T tersebut bermula dari pengembangan polisi terkait kasus pembunuhan bocah perempuan dalam kardus, dan melakukan pemeriksaan terhadap 13 anak, dimana tiga diantaranya perempuan dan 10 lainnya laki-laki.
Dari penyelidikan di lapangan, polisi mendapatkan kesaksian dari T bahwa tersangka A pernah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap dirinya, dimana kejadian tersebut telah terjadi pada Juni 2015 lalu.
"Kami juga mendapatkan cerita yang harus dikonfirmasi, atas nama Y pernah dicabuli, sampai hamil dan digugurkan," kata Krishna.
Namun, terkait dengan pelaku pembunuhan PNF, Krishna menyatakan bahwa pihaknya masih belum menetapkan tersangka dan saat ini masih dalam proses pendalaman dan pencarian.
"Terkait dengan kasus PNF, olah TKP di rumah tersangka A akan dilakukan besok dengan tim DVI, kami sekarang sudah sterilisasi," kata Krishna.
Sebelumnya, berdasarkan informasi, penyidik kepolisian mengamankan empat orang tetangga PNF, yakni A (42), AS alias Pelor, RO (42), dan ROS (33) pada awal pekan ini untuk dilakukan pemeriksaan terkait pembunuhan PNF.
Tim forensik mengambil sampel air liur (swap mukosa) untuk diperiksakan DNA terhadap empat orang saksi potensial tersebut. Salah satu saksi pada saat itu berinisial A, diduga sebagai pengguna narkoba.
Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang anak perempuan FA dalam kondisi tertelungkup ditemukan di dalam kardus di Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB lalu.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015