Jadi, tidak ada alasan karena hanya konsentrasi di pilkada. Keamanan di negara ini, di wilayah manapun harus ditangani setiap saat, jadi bukan hanya di pilkada,"

Karimun, Kepri (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dwi Ria Latifa, meminta Kepolisian Resor Karimun segera memproses kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dialami wartawan Surat Kabar Haluan Kepri Hengki Haipon.

"Jadi, tidak ada alasan karena hanya konsentrasi di pilkada. Keamanan di negara ini, di wilayah manapun harus ditangani setiap saat, jadi bukan hanya di pilkada," kata dia di sela-sela kunjungan politiknya di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis.

Dwi Ria Latifa mengimbau aparat kepolisian secepatnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam penanganan satu perkara.

"Kalau terbukti, tentu harus ditindaktegas sesuai dengan hukum pidana," kata dia lagi.

Dia mengatakan, wartawan dalam bekerja juga untuk kepentingan negara, menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah. Informasi yang disampaikan tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti untuk menyusun dan membuat satu kebijakan.

"Saya mengimbau, seandaianya ada ketidaknyamanan di kalangan wartawan dalam bekerja, pelakunya tentu harus ditindaktegas," katanya menegaskan.

Pada kesempatan yang sama, calon Gubernur Kepri yang juga Ketua DPP PDIP Provinsi Kepri Soerya Respationo juga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum kepada setiap warga negara.

"Aparat kepolisian agar menindaklanjuti setiap laporan. Laporan itu bisa betul bisa tidak, kalau betul ditindak sesuai aturan berlaku. Kalau memang ada delik pidananya tentu akan diproses lebih lanjut," kata dia.

Soerya Respationo mengatakan, kebebasa pers dilindungi sesuai dengan Undang-undang No 40/1999 tentang Pokok Pers. Setiap orang, oknum atau pihak yang tidak menerima pemberitaan sebuah media cetak, elektronik atau televisi, sesuai undang-undang tersebut, dapat menggunakan hak jawabnya.

"Ancam-mengancam tidak boleh, ini kan negara hukum. Setiap warga negara punya kedudukan sama di mata hukum, ini negara hukum jangan balas ancam, laporkan kepada pihak berwenang. Kalau sebuan-sebuan juga gak boleh dong, tidak hanya ke kantor Haluan Kepri, ke rumah-rumah penduduk juga tidak boleh," katanya.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015