"Dalam RPP ini, pemerintah mengeluarkan rumusan baku dalam bentuk formula penghitungan upah minimum. Pembahasan RPP Pengupahan ini tujuannya memberi kepastian. Kepastian mengenai kenaikan upah tiap tahun dan kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun," kata Hanif di kantor Kementeran Ketenagakerjaan Jakarta, Kamis.
Menaker mengatakan formula yang akan diterapkan dalam perhitungan upah minimum diupayakan sederhana dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan yang tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penghitungan upah minimum menggunakan formula yang sederhana, adil dan predictable (dapat diperkirakan) dengan mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah tersebut, yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Hanif.
Hanif menegaskan bahwa dalam jangka pendek penghitungan upah minimum dengan formula itu dapat menjadi terobosan positif dalam situasi ekonomi yang tidak mudah sekarang ini.
Sedangkn dalam jangka panjang, manfaat sistem pengupahan dengan formula akan semakin terasa dengan terbangunnya iklim hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Hanif mengatakan selama ini upah minimum dianggap sebagai upah utama, akibatnya terjadi ketidakadilan bagi pekerja yang berkeluarga, memiliki masa kerja diatas satu tahun, dan memiliki kompetensi/pendidikan yang baik.
Oleh karena itu harus diluruskan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman dan bukan upah utama.
"Kita ingin mengembalikan fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman. Dengan mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman, semakin terbuka kesempatan bagi kita untuk menerapkan sistem pengupahan yang lain di perusahaan, yaitu struktur dan skala upah," kata Hanif.
Struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan di perusahaan yang dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja dan akan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan mendapat kesempatan untuk berkembang.
"Penerapan struktur dan skala upah di perusahan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahan. Dengan adanya keadilan internal, maka sesama pekerja tidak merasa terdapat perbedaan (diskriminasi) upah, mengingat tingkat upah yang mereka terima telah ditetapkan berdasarkan bobot jabatan (nilai pekerjaan) yang diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelasnya.
Selain pengaturan mengenai formula penetapan upah minimum dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, PP itu juga mengatur kebiasaan pengupahan yang telah berjalan secara baik di perusahaan seperti tunjangan hari raya, uang servis pada perusahaan tertentu dan pendapatan non-upah.
"Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ini nanti akan menjamin terlaksananya kepastian pengupahan. Selain itu, pemberlakuan regulasi ini patut kita syukuri bersama karena kita telah mempunyai satu kodifikasi peraturan terkait dengan pengupahan," kata Hanif.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015