"Tidak ada semangat pelemahan KPK, kita masih perlu KPK," kata Jaksa Agung di Semarang, Kamis.
Meski demikian, lanjut dia, dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih diperdebatkan tentang sampai kapan lembaga antirasuah itu ada.
Ia menjelaskan dalam semangat pemberantasan korupsi, kejaksaan, kepolisian dan KPK berjalan bersama-sama.
Melalui revisi aturan tersebut, kata dia, diharapkan ada pengaturan yang lebih jelas.
"Semangatnya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi overlap," katanya.
Sebelumnya, revisi Undang-undang tentang KPK masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional.
Usulan revisi tersebut masuk sebagai inisiatif pemerintah.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015