Jakarta (ANTARA News) - Tim satuan tugas kepolisian menyatakan hasil tes "Deoxyribo Nucleic Acid" (DNA) pada salah satu saksi potensial cocok dengan barang bukti yang ditemukan terkait pembunuhan dan kekekasan bocah dalam kardus PNF alias FA (9).
"Ada satu saksi potensial yang DNA-nya cocok dengan DNA pada salah satu barang milik korban (PNF)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.
Krishna mengatakan hasil tes DNA saksi potensial itu merupakan kemajuan penyidikan yang signifikan untuk ditindaklanjuti menentukan terduga pelakunya.
Krishna menyatakan penyidik kepolisian akan lebih memastikan hasil uji DNA itu dengan melibatkan tim Disaster Victim Investigation (DVI) Mabes Polri sebagai pendapat kedua.
Jika tim DVI menemukan kecocokan maka hal itu menurut Krishna dapat memperkuat hasil investigasi ilmiah terhadap pengungkapan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual PNF.
Selain pembuktian secara investigasi ilmiah, Krishna juga memaparkan penyidik akan mendalami modus pelaku melakukan tindak kejahatan.
Sejauh ini penyidik kepolisian sempat mengamankan empat orang tetangga PNF yakni A (42), AS alias Pelor, RO (42) dan ROS (33) pada awal pekan ini.
Tim forensik mengambil sampel air liur (swap mukosa) untuk diperiksakan DNA terhadap empat orang saksi berpotensi tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih menahan saksi potensial A selama 3X24 jam karena tes urine menunjukkan tetangga PNF itu positif sebagai pengguna narkoba.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015