Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menegaskan DPR harus membuktikan bahwa institusi itu garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Usulan fraksi-fraksi di DPR mengajukan revisi UU KPK bertentangan dengan The Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC)," katanya di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan DPR RI saat ini mengikuti GOPAC atau Organisasi Global untuk Parlemen Melawan Korupsi dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah terpilih sebagai Presiden GOPAC sehingga institusi legislatif itu harus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dia menilai seharusnya DPR satu suara menjadikan institusi itu sebagai garda terdepan untuk kuatkan komitmen melawan korupsi dan menolak revisi UU KPK. "DPR harusnya satu kata karena sudah jadi tuan rumah GOPAC," ujarnya.
Selain itu menurut dia, usulan revisi itu salah satunya dari PDIP, namun beberapa waktu lalu Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengajukan revisi namun Presiden Jokowi menolaknya.
Dia mempertanyakan mengapa PDIP memaksakan diri menginisiasi mengubah UU KPK sehingga menimbulkan pertanyaan di publik karena mengajukan revisi yang sudah ditolak Presiden.
"Apakah PDIP sudah membicarakan dengan Menkumham dan koreksi pendapat dahulu. Mensesneg Pak Prayitno sudah menyampaikan bahwa pemerintah dalam posisi seperti dulu terkait rencana revisi UU KPK," ujarnya.
Dia menilai pemberantasan korupsi harus didorong maksimal, salah satunya sinergi kuat antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Menurut dia, apabila itu berjalan maka KPK akan menguatkan institusi lain dalam memberantas korupsi.
"Dan yang penting, keberadaan Dewan Etik KPK agar institusi itu menjalankan kewajibannya secara profesional dan tidak diintervensi kekuatan politik manapun," ujarnya.
Hidayat menilai seharusnya DPR fokus selesaikan pekerjaan rumah selesaikan RUU prioritas dalam Prolegnas 2015 yang jumlahnya 39 RUU. Menurut dia, saat ini baru selesai 3 RUU dan penyelesaian PR itu harus fokus diselesaikan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015