Penolakan itu disampaikan sekitar 30 orang aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Aceh Lawan Korupsi (GALak) pada unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu.
Dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat polisi tersebut, massa aktivis antikorupsi tersebut mengusung sejumlah poster antara lain bertuliskan "Tolak RUU KPK".
Mahmuddin, koordinator aksi mengatakan, RUU KPK hanya akan melemahkan tugas dan fungsi KPK, karena banyak pasal membatasi kewenangan lembaga antri rasuah tersebut.
"Seperti Pasal 13 disebutkan bahwa KPK yang menangani perkara dengan kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar. Selain itu, tugas KPK hanya dibatasi selama 12 tahun sejak RUU diundangkan," sebut Mahmuddin.
Selain itu, kata dia, penyadapan terduga korupsi, nantinya harus memiliki bukti permulaan. Penyadapan tersebut juga harus dengan izin ketua pengadilan negeri.
Kemudian, sebut dia, Pasal 42 menyebutkan KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Dan ini tentu bertenangan dengan undang-undang KPK yang berlaku sekarang ini.
"Karena itu, kami menyatakan menolak RUU KPK karena banyak kewenangan dipangkas. Dan ini tentu tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Mahmuddin.
Oleh sebab itu, Mahmuddin mengatakan pihak menuntut DPR segera membatalkan rancangan UU KPK. DPR lebih baik memfokuskan dan mempersiapkan revisi UU KUHAP karena lebih penting menyempurnakan aturan hukum yang ada.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat menolak RUU KPK. Penolakan ini perlu disuarakan karena revisi UU KPK ini merupakan kepentingan partai mengebiri pemberantasan korupsi Indonesia," kata Mahmuddin.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015