"Fraksi Golkar lebih tepatnya ingin memperbaiki dan menyempurnakan UU yang ada, agar KPK lebih kuat," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan ada dua poin fraksinya dalam revisi UU KPK, pertama mengenai mekanisme penyadapan yang perlu diatur ulang.
Menurut dia, masalah penyadapan pernah disinggung Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ketika di KPK, sehingga perlu ada pengaturan.
"Kalau tidak mau izin pengadilan, perlu diatur mekanismenya seperti apa," ujarnya.
Salah satu inisiator revisi UU KPK itu menjelaskan poin kedua adalah KPK harus memiliki badan yang mengawasi agar ada akuntabilitas publik agar institusi itu tidak menjadi alat kekuasaan.
Dia mencontohkan, dahulu operasi intelijen tidak ada yang mengawasi sehingga tidak akuntabilitasnya karena itu dibutuhkan pengawas dalam kinerja intelijen.
"Mandat UU Intelijen baru disebutkan membentuk komite pengawas yang isinya berasal dari fraksi-fraksi sehingga kinerja BIN bisa akuntabel," ujarnya.
Tantowi mengatakan dua poin itu merupakan bentuk sebagai bentuk menguatkan kewenangan KPK karena dikhawatirkan menjadi alat kekuasaan yang menjadikan penyidikan dan penyelidikan KPK tebang pilih.
Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Hanura, dan PPP.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015