Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan enam stimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu, mengatakan enam stimulus itu meliputi relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, merancang skema asuransi pertanian, revitalisasi modal ventura.
Selain itu pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro kecil menengah dan koperasi.
OJK juga mengumumkan upaya pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan penegasan implementasi "one project concept" dalam penetapan kualitas kredit.
Terkait relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, Muliaman mengatakan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor, perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing.
Oleh karena itu OJK merelaksasi ketentuan persyaratan Bank Umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut dengan Trust.
Relaksasi persyaratan tersebut adalah untuk Bank Umum dan KCBA: persyaratan pemenuhan Rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama enam bulan berturut-turut.
Persyaratan tingkat kesehatan yang sebelumnya dipersyaratkan Tingkat Kesehatan (Risk Based Bank Rating) minimal peringkat komposit (PK) 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat Tingkat Kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir.
Persyaratan Permodalan selama melakukan kegiatan Trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi Rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.
Bagi KCBA ada penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi yang akan melakukan kegiatan Trust.
Menurut Muliaman, dengan relaksasi penyaratan melakukan kegiatan usaha Trust ini diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan Trustee luar negeri.
Juga diharapkan dapat meningkatkan pasokan valas sehingga dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik.
Selain itu diharapkan meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.
Saat ini Bank yang telah melakukan kegiatan usaha Trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 Bank Umum dan tiga KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan Trust itu.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015