Jakarta (ANTARA News) - Mengomentari usulan revisi Undang-Undang KPK, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa seharusnya KPK dikuatkan agar bisa bekerja secara independen dan profesional.
"Tak hanya itu, juga diharapkan pentingnya semangat koordinasi kerja antara polisi dan kejaksaan. Dari koordinasi inilah maka pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara simultan," katanya saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, korupsi di Indonesia sudah demikian parah dari ujung ke ujung wilayah dan tempat. "Untuk itu juga penting penguatan Kejaksaan dan Kepolisian," ucapnya melalui keterangan tertulis MPR.
Hidayat Nur Wahid juga mengajak IMM untuk mengkritisi dan dengan tegas menolak upaya revisi itu. "Kalian juga harus berjamaah menolak revisi itu," ujarnya.
Dalam revisi itu ada keinginan DPR untuk membatasi masa KPK selama 12 tahun. Hidayat mengatakan, adakah jaminan dari Polisi dan Kejaksaan bisa siap dan profesional dalam memberantas korupsi setelah KPK tidak ada.
Ia juga berharap DPR lebih fokus bekerja pada masalah legislasi yang lain saja, karena ia mengakui saat ini produktifitas legislasi DPR masih rendah.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015