Jakarta (ANTARA News) - Saksi ahli Jamin Ginting yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, mengatakan KPK boleh mengajukan PK.
Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Tirta, Jamin mengatakan pengajuan PK oleh KPK dilandasi dua putusan Mahkamah Agung terkait PK praperadilan oleh penegak hukum yang tercantum dalam amar putusan bernomor 18/PK/2009 dan nomor 98/PK/2007.
Ia juga mengatakan permohonan PK dapat diajukan selama ada penyelundupan hukum.
"Dengan sengaja kalau dia itu memasukkan terminologi hukum, aturan-aturan hukum yang memang sebenarnya tidak pantas atau tidak sesuai atau tidak harus dimasukkan sebagai bahan pertimbangan hakim," ujar Jamin.
Ia enggan mengomentar klaim KPK bahwa ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo. "Saya hanya menjelaskan seperti apa definisi penyelundupan hukum itu," ujarnya.
Ia mengatakan jika berdasarkan pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan/atau ahli warisnya, sehingga KPK tidak dapat mengajukan PK.
"Di KUHAP yang berhak mengajukan adalah terpidana atau ahli waris, tapi di yurisprudensi lain boleh, pemohon PK dari unsur penegak hukum," tuturnya.
Namun, dalam konteks praperadilan belum ada terpidana dan ahli warisnya tentunya. Jadi, ia mengatakan harus ditafsirkan dari ketentuan praperadilan pihak mana yang boleh mengajukan praperadilan.
Pasal 79 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas menyatakan jaksa penuntut umum, ahli waris, tersangka, pemohon dan termohon serta pihak terkait lainnya yang bisa dimohonkan menjadi pemohon praperadilan.
"Secara otomatis bisa kita tafsirkan dia jugalah yang mempunyai kewenangan dalam permohonan PK. Jadi, kalau kita hanya menyempitkan terminologi pemohon praperadilan PK itu adalah terpidana tidak akan ketemu karena di praperadilan belum ada terpidana atau ahli warisnya," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan karena KPK adalah termohon dalam praperadilan sebelumnya, maka sesuai dengan ketentuan unsur pasal tersebut KPK seharusnya dapat diberikan subjek pemohon untuk PK.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015