Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Setya Novanto, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan tak boleh lagi menjadi lembaga superbody.

Hal itu dikatakan Novanto dalam pertemuan bilateral dengan wakil ketua Parlemen Sudan, di sela-sela konferensi GOPAC ke-VI, di Yogyakarta, Selasa.

"Kita sedang merevisi UU KPK. Kita harus hati-hati dalam pembahasan RUU KPK. Jangan sampai KPK jadi superbody yang akan menimbulkan masalah bagi kemajuan bangsa," kata Novanto. Tidak dia jelaskan maksud dan makna kata "masalah" dalam penjelasan itu.

Lebih lanjut Novanto menyebutkan, KPK dalam menjalankan tugasnya harus setara dengan Kepolisian Indonesia atau Kejaksaan Agung. "Harus ada kesetaraan," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, menyatakan, DPR akan memberikan masukan serta saran kepada Sudan yang saat ini tengah membuat RUU Pemberantasan Korupsi.

"Mereka mau mempelajari UU KPK kita. Mereka bertanya pada kami tentang RUU KPK dan KUHP. Kani akan berikan masukan, pengalaman terhadap sistem pembentukan UU di Indonesia dan implikasinya kepada masyarakat," kata Syamsuddin.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015