"Nantinya, penerbitan dokumen GMRA Indonesia oleh OJK dilakukan melalui Surat Edaran dalam bahasa Indonesia, tidak dalam bahsa asing atau bilingual," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari di Padang, Selasa.
Dasar pengaturan surat edaran terkait GMRA itu, lanjut dia, dilakukan melalui POJK No.09/D.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan yang diundangkan pada tanggal 26 Juni 2015.
Ia menjelaskan bahwa Repo merupakan kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sementara GMRA, standar perjanjian Transaksi Repo yang diterbitkan oleh Asosiasi Pasar Modal Internasional.
"Diharapkan, dengan keseragaman perjanjian Repo di global, surat utang (obligasi) domestik menjadi lebih likuid," kata Yunita Linda Sari.
Selain itu, ia menambahkan bahwa penerbitan dokumen GMRA juga memberikan kepastian hukum sehinggga investor lokal yang melakukan transaksi Repo dengan investor global dalam melakukan transaksi Repo terlindungi.
"Masih ada beberapa risiko dalam transaksi Repo, karena tidak ada standar perjanjian yang melindungi para pihak," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menggodok aturan tentang perjanjian transaksi repo dengan standar internasional agar transaksi repo bisa diperdagangkan secara terbuka dan transparan.
Selama ini, lanjut dia, aturan transaksi repo belum banyak diatur sehingga belum banyak investor asing tertarik dengan transaksi tersebut karena tidak memiliki standar internasional.
"Surat edaran GMRA nantinya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia dan ditargetkan aturan tersebut akan terbit diakhir tahun 2015," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015