Padang (ANTARA News) - Kepala Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X Ganefri mengatakan Dirjen Dikti Kemendikbud telah menonaktifkan 22 Perguruan Tinggi Swasta di wilayah itu karena dianggap tidak memenuhi standar perguruan tinggi.
"Sejumlah PTS yang bernaung di bawah Kopertis Wilayah X juga terkait kasus beredarnya ijazah palsu," katanya di Padang, Selasa.
Ia mengatakan, sejak Oktober 2015 ada 243 PTS di Indonesia yang dinonaktifkan, 22 di antaranya berada di Kopertis wilayah X yang membawahi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.
Di Sumatera Barat ada sembilan PTS yang dinonaktifkan, enam PTS di Kepulauan Riau, lima PTS di Jambi dan dua PTS di Riau.
Kesembilan PTS yang dinonaktifkan di Sumbar adalah Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar, Akademi Teknologi Pratama, Akademi Teknik Taman Siswa, Akademi Bahasa Asing Alaska Padang, Politeknik Tri Dharma, Akademi Koperasi Sumbar, Akademi Sekretaris dan Manajemen Indonesia Padang, STKIP Widyaswara Indonesia, dan STIE Widyaswara Indonesia.
Sedangkan di Kepulauan Riau adalah Akademi Bahasa Asing Tanjungpinang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Kabupaten Karimun, Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam, Akademi Akuntasi Permata Harapan, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer GICI Batam, dan Akademi Bahasa Asing Permata Harapan Batam.
Di Jambi adalah STIT YAPIMA Muara Bungo, Akademi Bahasa Asing Jambi, Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi dan Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya serta di Riau adalah Akademi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekanbaru dan STIE Prakarti Mulya Riau.
Ia mengatakan, Dirjen Dikti tetap memberi kesempatan kepada PTS yang dinonaktifkan untuk beroperasi kembali dengan syarat tertentu.
Di antaranya memperbaiki segala kekurangan syarat sebagai perguruan tinggi, di antaranya sumber daya manusia (SDM) seperti dosen, sarana prasarana dan regulasi.
Ia juga menyarankan kepada calon mahasiswa agar sebelum memilih PTS teliti dulu mengenai status perguruan tinggi itu agar tidak salah masuk dan mendaftarkan diri.
"Calon mahasiswa perlu mengetahui tentang akreditasi suatu universitas serta program studinya, karena masih banyak PTS yang sudah bagus, namun program studinya belum diakui," kata dia.
Selain itu pemerintah juga diharapkan dapat mengeluarkan regulasi yang konsisten terhadap perguruan tinggi. Regulasi diperlukan agar izin pendirian perguruan tinggi jelas dan tidak sembarangan.
Pewarta: Eko Fajri
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015