Terkait bentuk hukumannya apa, yang pasti bukan pemecatan karena mereka sudah lama berdinas"

Bandung (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat memberi sanksi displin menengah kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandung karena lalai saat mengawal terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan di luar Lapas.

"Dua pengawal dari lapas sudah kita ajukan untuk diberikan sanksi berupa disiplin menengah dan sudah diajukan ke pusat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat Agus Toyib kepada wartawan di Bandung, Senin.

Ia menuturkan, sanksi tersebut diputuskan setelah Kemenkumham membentuk tim investigasi beredarnya foto Gayus Tambunan bersama dua perempuan di restoran, Jakarta Selatan, 9 September 2015.

Sanksi yang diberikan kepada pegawai itu, lanjut dia, bukan pemecatan melainkan bisa berupa mutasi atau pembinaan khusus.

"Terkait bentuk hukumannya apa, yang pasti bukan pemecatan karena mereka sudah lama berdinas," katanya.

Terkait sanksi bagi petugas kepolisian yang ikut mengawal Gayus, kata dia, pihaknya tidak menangani anggota tersebut.

"Kalau dari petugas polisinya kita gak ada urusan," katanya.

Sebelumnya foto Gayus di sebuah restoran beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015