"14 pos tarif tersebut meliputi mebel berbasis kayu, seperti meja, kursi, tempat tidur, box kayu, lemari dan barang-barang sejenis lainnya," kata Sekjen Amkri Abdul Sobur di Jakarta, Senin.
Sobur mengatakan, berbagai kajian yang dilakukan Amkri terkait penerapan SVLK, sebaiknya sistem ini diperuntukan bagi perusahaan di sektor hulu, yaitu pengolahan kayu.
Misalnya, lanjut Sobur, industri yang menggunakan kayu dalam skala besar, seperti pulp dan kertas.
Sementara industri mebel dan kerajinan berbasis kayu adalah industri hilir, yaitu sebagai pengguna dari bahan baku kayu yang telah disiapkan oleh industri hulu.
"Artinya, apabila kayu sudah dianggap legal di wilayah hulu, maka di hilir sebenarnya tidak memerlukan adanya SVLK," ujar Sobur.
SVLK rencananya akan mulai berlaku pada awal Januari 2016, setelah sempat ditunda dan digantikan menjadi Deklarasi Ekspor untuk rekomendasi ekspor produk berbasis kayu.
Adapun 14 Pos Tarif yang diajukan Amkri yakni Ex. 4414.00.00.00, Ex. 4416.00.10.00, Ex. 4416.00.90.00, Ex. 4417.00.10.00, Ex. 4417.00.90.00, Ex. 4419.00.00.00, 9401.61.00.00, 9401.69.00.10, 9401.69.00.90.
Selanjutnya, Ex. 9403.30.00.00, 9403.40.00.00, 9403.50.00.00, 9403.60.10.00, 9403.60.90.00 dan 9403.90.90.00.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015