Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo agar menyetujui PT Innospec melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kilang Pertamina periode 2004-2005.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan perkara dugaan pemberian suap untuk penyediaan Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode 2004-2005, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MSY (Muhammad Syakir) yaitu direktur PT SI perwakilan PT OCTEL di Indonesia sebagai tersangka," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin.
Kepada Syakir disangkakan pasal pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyeret dua orang lain yaitu Direktur PT SI Willy Sebastian Liem yang sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar 190 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Dalam dakwaan Willy, Syakir dinyatakan memberikan 190 ribu dolar AS bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL (yang kemudian berubah nama menjadi Innospec), Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL dan Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL (masing-masing telah diputus oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom).
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan TEL untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina peridoe 2004-2005, padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.
Uang 190 ribu dolar AS diberikan dalam tiga kali pemberian yaitu pada 18 Januari 2005 sebanyak 120 ribu dolar AS, 13 Juli 2005 sebanyak 40 ribu dolar AS dan 26 September 2005 sebesar 30 ribu dolar AS yang dikirim ke rekening giro di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.
Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London pada 23-27 April 2005, berikut ongkos menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 dengan biaya 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 April 2005 senilai 149,5 poundsterling.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015