Jakarta (ANTARA News) - Hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membutuhkan tambahan ruangan dan tunjangan.
"Kita sering sidang dengan empat ruangan, itu sangat kurang sekali. Tapi nanti mudah-mudahan kalau sudah pindah ke kantor baru di Bungur nanti, mungkin bisa lebih lancar lagi," kata Humas Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutiyo Jumagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih menumpang di gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, menempati lantai satu dan dua gedung tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya memiliki empat ruang sidang dan cuma dua yang layak menjadi ruangan sidang karena memiliki fasilitas video perekaman.
Sejak tahun lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana memindahkan kegiatan ke gedung baru di Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kalau ruangan mungkin dalam waktu dekat mungkin akan pindah ke gedung baru. Mulai akhir Oktober kita sudah pindah semua baik PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), Tipikor, Niaga, masalah HAM, semua di sana," ungkap Sutiyo.
Sutiyo juga mengatakan bahwa hakim yang menangani perkara korupsi saat ini tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi.
"Di Tipikor ini sudah tidak ada tunjangan lagi, ada uang transpor lah, sekarang tidak ada, jadi kita sekarang sama dengan hakim kebanyakan lainnya," tambah Sutiyo.
Para hakim tindak pidana korupsi, menurut dia, tidak lagi mendapat tunjangan transportasi sejak tunjangan hakim naik.
"Sejak tunjangan hakim naik, sejak itu transportasi kita masih ada. Sekarang juga yang jumlahnya Rp5 juta sekian, itu sudah enggak ada. Itu uang operasional yang transpor itu, per bulan. Tapi itu tidak mempengaruhi," ungkap dia.
Tunjangan khusus hakim Tipikor itu, menurut Sutiyo, sudah tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2015.
"Itu sudah ada di DIPA, tapi DIPA 2015 sudah tidak ada lagi. Sudah setahun ini (tidak ada), terakhir 2014 Desember," jelas Sutiyo.
Ia menambahkan, selain tambahan ruangan dan tunjangan, Pengadilan Tipikor juga membutuhkan tambahan hakim ad hoc karena hakim ad hoc yang ada tinggal lima orang padahal dalam sehari pengadilan bisa menangani 21 perkara.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015