Manokwari (ANTARA News) - Penyidik Satuan Narkoba Polres Manokwari, Papua Barat, menetapkan Arman pemilik 7,5 ton minuman keras oplosan tanpa izin sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Arman adalah salah satu pemasok minuman keras oplosan tanpa izin di Kabupaten Manokwari. Dia ditangkap aparat gabungan Brimob dan Polres Manokwari Jumat (2/10)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Manokwari Iptu Nirwan Pakaubun di Manokwari, Minggu.
Arman ditangkap dengan barang bukti 29 jerigen minuman keras oplosan tanpa izin yang akan dijual kepada masyarakat setempat, menyusul informasi masuk ke polisi dari masyarakat.
Dia mendatangkan 7.500 liter minuman keras oplosan dengan menggunakan kapal laut dari Kota Bitung ke Kampung Wansray, Pulau Numfor, Papua, agar tidak diketahui polisi Manokwari.
"Selanjutnya pelaku menggunakan perahu nelayan untuk mengangkut minuman keras tersebut guna dipasarkan di Manokwari secara bertahap dengan harga satu jerigen Rp2.500.000," ujar dia.
Arman kini sedang diperiksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Nirwan, minuman keras menjadi penyebab utama tingginya tindak pidana serta kecelakaan lalu lintas di Papua sehingga polisi bertekad memberantasnya.
Pewarta: Ernes B. Kakisina
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015