Sampai hari ini baru Pak Pramono (Anung). Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik, tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN

Jakarta (ANTARA News) - KPK menghimbau para menteri baru dalam Kabinet Kerja segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sampai hari ini baru Pak Pramono (Anung). Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik, tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyerahkan LHKPN ke KPK Senin (28/9) setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus 2015.

"Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara," tambah Johan.

Anggota Kabinet Kerja yang belum melaporkan harta kekayaan setelah menduduki jabatan baru adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.

KPK adalah satu-satunya lembaga yang ditunjuk mendaftarkan dan memeriksa LHKPN sesuai pasal 13 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, untuk mencegah perbuatan korupsi sehingga dapat diketahui integritas pejabat itu saat bertugas.

LHKPN diwajibkan kepada pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer.

LHKPN juga wajib diserahkan oleh polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015