Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyimpulkan permintaan maaf kepada PKI secara yuridis formal belum memiliki dasar hukum dalam ketatanegaraan.

"Permintaan maaf bisa terjadi bila ada putusan pengadilan yang menyatakan negara salah sehingga harus melakukan minta maaf," katanya dalam siaran pers MPR, Jumat.

Terkait korban peristiwa 1965, Basarah menandaskan korban tidak hanya dari PKI, tetapi juga PNI bahkan Presiden Soekarno dan keluarganya.

Dia malah menilai pemerintahlah yang harus meminta maaf kepada Presiden Soekarno dan keluarganya karena pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Soekarno telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Basarah mengatakan, salah satu syarat untuk menyandang Pahlawan Nasional adalah tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara dan karena sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional maka Soekarno tak terbukti berkhianat kepada bangsa dan negara.

Basarah menyebutkan ada TAP yang masih mendiskreditkan dan menuduh keji Soekarno; Ketetapan No. XXV/MPRS Tahun 1967 yang mengatur larangan ideologi komunis dan ateis. "TAP itu masih berlaku," ujarnya.

Namun ada juga Tap MPR yang mengatur peninjauan-peninjauan pada Tap yang masih berlaku harus disesuaikan dengan jamannya, baik secara hukum maupun demokrasi.

Basarah berharap Tap No. XXV Tahun 1967 itu tak diberlakukan sewenang-wenang kepada anak dan cucu PKI.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015