DPR telah membunuh rakyatnya sendiri, anak-anak dan generasi muda bangsa
Jakarta (ANTARA News) - Penggiat anti-rokok menilai masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan akan menyianyiakan upaya pengendalian konsumsi rokok.
"Upaya yang telah dilakukan selama ini untuk mengendalikan konsumsi rokok akan sia-sia. Kembali ke zaman Jahiliyah. Relakah kita?," ujar Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi kepada ANTARA News, Jumat.
Dollaris menilai DPR sedang mengalihkan perhatian masyarakat dari RUU Pertembakauan.
Pasal 37 dalam RUU Kebudayaan menyebutkan, kretek tradisional adalah sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.
"Ini merupakan persekongkolan DPR dan industri rokok yang 80 persennya milik asing. DPR telah membunuh rakyatnya sendiri, anak-anak dan generasi muda bangsa," kata dia.
Dollaris siap menggugat DPR ke Mahkamah Konstitusi bila lembaga ini mensahkan pasal kretek menjadi Undang-Undang, selain akan membeberkan semua fakta kebohongan industri rokok kepada publik.
"Kami akan membeberkan semua borok dan kebohongan-kebohongan industri rokok, dengan fakta dan angka. Dan sampai kapan pun, kalau RUU ini lolos maka kami akan ke MK," pungkas Dollaris.
Data Global Adut Tobacco Survey (GATS) Indonesia pada 2011, Indonesia menduduki posisi pertama dengan prevalensi perokok aktif tertinggi, yakni 67,07 persen pada laki-laki dan 2,7 persen pada perempuan.
Sementara pada 2015, setiap tahun lebih dari 217.400 orang di Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang berhubungan dengan tembakau.
Pemerintah sebenarnya telah menelurkan Undang-Undang Kesehatan Indonesia No.36/2009 yang menyebut tembakau dan produk tembakau zat adiktif.
Lalu, Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Kemudian, lebih dari 20 pemerintah daerah sepakat membuat peraturan daerah untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan rakyatnya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015