... khawatir bahaya ke depan, mungkin rokok menjadi sesuatu yang dilegalkan...Jakarta (ANTARA News) - Masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan oleh DPR menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian dari mereka menyepakati hal ini akan berdampak pada sejumlah aspek.
"Tanpa kretek dijadikan warisan budaya pun, masyarakat terutama kaum muda bahkan anak-anak pun sudah bebas menghisap rokok. Saya khawatir bahaya ke depan, mungkin rokok menjadi sesuatu yang dilegalkan," ujar Annisa, kepada www.antaranews.com, di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, menurut Herni Mardiani (45), rokok sekalipun kretek, jelas merugikan kesehatan, memunculkan berbagai penyakit mulai dari paru-paru, kanker, bahkan kematian terutama bagi penggunanya. Indonesia sangat liberal dalam tata niaga rokok, bahkan kios rokok terang-terangan memajang produk ini di lingkungan sekolah.
Di Thailand, warung-warung tidak boleh menunjukkan bungkusan rokok yang dijual. Semuanya ditutup "tirai" yang hanya dibuka hanya sekejap jika ada pembeli yang harus bisa menunjukkan bahwa dia sudah berusia dewasa. Pembeli tidak boleh meminta penjual berlama-lama membuka "tirai" itu.
"Dari sisi kesehatan, jelas, rokok kretek sekalipun tidak baik," ujar dia, dalam kesempatan berbeda.
Kendati begitu, dia maupun Annisa sama-sama memandang ada sisi positif dalam hal ini.
Mardiani mengungkapkan, pengesahan kretek sebagai warisan budaya bisa membangkitkan kembali perkebunan cengkeh.
"Efek dominonya khan bisa ke perkebunan cengkeh yang harus digalakkan lagi, lalu penyerapan tenaga kerja di pabrik atau di kebun," tutur ibu dari tiga orang puteri itu.
Sementara itu, bagi Annisa, kretek memang produk budaya asli Indonesia, sehingga bisa saja bila dijadikan warisan budaya.
"Sebenarnya saya setuju karena memang itu ciri khas Indonesia. Belum lagi harganya mahal. Mungkin saja bisa menjadi warisan budaya. Kemudian, bisa meningkatkan ekspor, jadi bisa menambah pemasukan devisa," tutur Annisa.
"Tetapi kalau untuk anak muda, mungkin tidak terlalu berdampak ya. Soalnya anak muda lebih prestise kalau menghisap rokok putih," kata alumnus jurusan antropologi Universitas Indonesia itu.
Belum lama ini, DPR mengajukan pasal rokok kreteg ke dalam RUU Kebudayaan (Pasal 37 RUU Kebudayaan).
Oleh Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015