Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan kedaulatan di negara Republik Indonesia jangan lagi dimiliki pemilik modal tetapi harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.

"Sekarang, pemilik modal besar sepertinya sudah menguasai segalanya," kata Zulkifli Hasan dalam rilis Humas MPR RI.

Menurut dia, saat ini sepertinya kedaulatan berpindah dari kedaulatan rakyat kepada kedaulatan modal yang terindikasi dari sekarang orang yang ingin maju menjadi kepala daerah kerap harus merupakan pemilik modal.

Ketua MPR RI juga berpendapat, bila ada calon kepala daerah seperti calon gubernur atau calon bupati maju kembali maka diperkirakan bakal lebih mahal lagi modalnya.

"Ini harus diperhatikan dengan betul, bagaimana itu bisa terjadi," ucapnya.

Pertanyaan besarnya, ujar dia, apakah sistem ketatanegaraan yang seperti ini cukup sempurna atau perlu untuk dikaji kembali.

Berdasarkan catatan historis, ia mengemukakan bahwa pada era Orde Lama ada yang namanya Pembangunan Semesta Berencana sedangkan pada era Orde Baru ada GBHN.

Sedangkan saat ini, lanjutnya, Presiden memiliki visi dan misi sendiri, demikian pula dengan masing-masing kepala daerah memiliki visi dan misi sendiri-sendiri.

"Para pengusul perubahan UUD 1945 juga memandang perlu kembalinya GBHN," kata Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Martin Hutabarat.

Menurut Martin, keberadaan GBHN dinilai dibutuhkan agar pembangunan dilaksanakan sesuai garis besar haluan pembangunan, tidak semata-mata berdasar pada pidato kampanye capres terpilih.

Dia mencontohkan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan ingin mengembangkan kelautan antara lain dengan membuat kapal dan memperbaiki pelabuhan sesuai visi misinya tentang tol laut di Tanah Air.

Namun, lanjutnya, bagaimana jadinya bila nanti presiden Republik Indonesia selanjutnya yang terpilih pada pemilu mendatang memutuskan untuk lebih berorientasi kepada sektor pertanian dan perindustrian.

"Pasti pelabuhan dan kapal-kapal yang dibuat pada zaman Jokowi bakal terbengkalai," kata Martin.

Untuk itu, ujar dia, pimpinan MPR membentuk Badan Pengkajian yang akan mengkaji usulan yang datang dari masyarakat terkait desakan perubahan atas UUD 1945.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015