Pekanbaru (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau meringkus seorang mantan anggota Brigade Mobil berinisial AE karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru Jumat mengatakan pelaku berusia 30 tahun itu diringkus oleh petugas Polsek Bukit Raya di parkiran sebuah pusat karaoke di Jalan Tuanku Tambusai setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat.
"Saat diperiksa di lokasi, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob. Namun petugas tetap menggeledahnya dan berhasil menemukan satu paket sabu," katanya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku yang diringkus pada Rabu (30/9) sekitar pukul 23.00 WIB itu tidak dapat mengelak lagi.
Bahkan, sepeda motor yang digunakan pelaku itu diketahui tidak dilengkapi surat kendaraan. Kuat dugaan selain mengedarkan sabu, pelaku yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH) beberapa bulan lalu itu terlibat komplotan pencurian kendaraan bermotor di Pekanbaru.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Guntur mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya kasus oknum kepolisian terlibat narkoba pernah diungkap oleh jajaran kepolisian resor kota Pekanbaru pada awal Juni 2015 lalu. Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus empat anggota polisi yakni Brigadir Tu (personel Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru), Brigadir Be (personel Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota), Aiptu In (personel Sat Binmas Meranti) serta Bripka Asye Ti (personel Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau) karena terlibat peredaran narkoba di Pekanbaru.
Saat ini Polresta Pekanbaru telah melakukan pemberkasan tersangka untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015