Namun, program kepulangan TKI ilegal di Malaysia yang ditawarkan secara sukarela (valountary programme) ini harus dipastikan menggunakan jalur-jalur resmi dan aman sehingga tidak membahayakan keselamatan TKI.
"Tadi dalam pertemuan bilateral, kedua negara sepakat untuk mempermudah dan memfasilitasi kepulangan TKI ilegal dan nonprosedural yang ingin pulang ke kampung halamannya,“ kata Menaker M Hanif Dhakiri di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis ( 1/10), sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif seusai mengadakan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (01/10).
Turut hadir dalam delegasi Indonesia antara lain Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Hery Sudarmanto, Staf Ahli Guntur Witjasono dan Maruli hasoloan, Dir PTKLN Soes Hindarno.
Hanif mengatakan kemudahan prosedur dan proses kepulangan TKI ilegal dapat dimanfaatkan oleh para TKI sehingga mereka tidak lagi menggunakan jalur-jalur tidak resmi dan moda transportasi yang berbahaya ketika pulang ke Indonesia.
"Sekaligus juga kita melakukan kerjasama untuk melakukan proses pendataan TKI ilegal secara online dengan KBRI/KJRI yang berada di Malaysia, sehingga memudahkan pengawasan dan pemantuan TKI di Malaysia,” kata Hanif.
Terkait dengan adanya isu blacklist dalam program pemulangan sukarela ini, Hanif mengatakan dalam pertemuan tadi Indonesia meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
"Kita berpandangan sepanjang jelas dan ada majikan yang bertanggung jawab, maka tidak perlu ada blacklist selama 5 tahun yang selama ini dikhawatirkan oleh para TKI yang hendak pulang secara sukarela,” kata Hanif.
“Jadi dalam program pemulangan TKI ilegal secara sukarela, maka para TKI yang ingin pulang ini tidak di-blacklist sehingga TKI bisa kembali bekerja ke Malaysia asalkan melalui prosedur resmi dan dilengkapi dokumen-dokumen yang sah,” kata Hanif.
Hanif juga mengatakan kewenangan untuk menerbitkan paspor bagi TKI yang bekerja di Malaysia merupakan kewenangan Indonesia melalui KBRI/KJRI di Malaysia.
“Sesuai kesepakatan yang dibicarakan dalam pertemuan bilateral tadi, kedua negara ingin mempermudah dan memfasilitasi prosedur dan proses kepulangan bagi TKI yang ingin pulang secara sukarela. Program kerja sama ini akan dievaluasi secara rutin per 6 bulan,” kata Hanif.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015