Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam "press background" Peraturan Menhub Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian di Jakarta, Kamis mengatakan salah satu hasilnya, yakni masinis tak bersertifikat.
"KRL 1156 dioperasikan oleh asisten masinis yang belum bersertifikat oleh Direktorat Jenderal Perekeretaapian," katanya, Kamis.
Hermanto menambahkan asisten masinis tersebut baru selesai pendidikan pada 8 September 2015 dengan keterangan kecapakan asisten masinis (O.62) pada 22 September 2015.
Dia mengatakan asisten masinis sebagai masinis jalan (train driver) diperintahkan secara lisan oleh masinis sebagai bentuk pembinaan masinis kepada asisten masinis, meskipun dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan laporan harian masinis (LHM), yang mengoperasikan KRL adalah masinis.
Dia menuturkan saat ini PT Kereta Api Commuter Jabodetabek (KCJ) memang kekurangan masinis 48 orang, masinis yang dimiliki oleh KCJ, yakni 163 asisten masinis "intake" yang sama dengan asisten masinis KRL 1156.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 116, 203 dan 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian," katanya.
Dalam UU tersebut disebutkan dalam hal tindak pidana yang mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, sementara itu awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 116 ayat 1 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015