"Paket kebijakan II yang dikeluarkan oleh pemerintah pada intinya adalah deregulasi dan debirokratisasi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P Roeslani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Rosan, deregulasi dan debirokratisasi adalah hal yang sangat penting dilakukan karena akan meningkatkan iklim investasi sehingga investasi akan masuk ke Indonesia.
Deregulasi dan debirokratisasi, ujar dia, juga sangat penting dilaksanakan oleh pemerintah karena hingga saat ini, peringkat kemudahaan berbisnis Indonesia masih sangat rendah (peringkat 114) jika dibandingkan negara-negara tetangga seperti Thailand (peringkat 26), Malaysia (18), Singapura (1), Filipina (95), dan Vietnam (78).
"Deregulasi dan debirokratisasi dalam paket kebijakan II yang dikeluarkan oleh pemerintah perlu diapresiasi," ujarnya.
Rosan melanjutkan, meski deregulasi dan debirokratisasi sangat penting, namun dampaknya terhadap ekonomi Indonesia tidak akan terasa dalam waktu dekat, dan baru terasa dalam jangka waktu 1-2 tahun ke depan.
Ia mengingatkan bahwa Survei Konsumen Bank Indonesia mengindikasikan bahwa tingkat keyakinan terus mengalami kelemahan sepanjang tahun 2015, seperti pada Agustus penurunan Indeks Kondisi Ekonomi sebesar 2,3 poin dan Indeks Ekspektasi Konsumen sebesar 0,5 poin dari bulan sebelumnya.
"Hasil survei mengindikasikan bahwa konsumen memperkirakan tekanan kenaikan harga semakin menurun pada September 2015. Penurunan tekanan kenaikan harga diperkirakan terjadi pada seluruh kelompok komoditas, dengan penurunan terbesar terjadi pada kelompok bahan makanan dan kelompok sandang," katanya.
Rosan berpendapat bahwa kebijakan pemerintah yang telah di keluarkan belum menyentuh pada persoalan jangka pendek, seperti pelemahan rupiah, terkurasnya cadangan devisa, dan harga saham yang berguguran dengan indeks harga saham gabungan.
Namun, lanjutnya, walaupun belum dapat dirasakan langusung, tetapi kebijakan pemerintahan tahap II ini dinilai sudah langsung menuju pada sejumlah persoalan yang ada.
"Misalnya, pajak bunga deposito yang saat ini 20 persen akan dipangkas tinggal separuhnya bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) dalam valuta asing selama sebulan di perbankan dalam negeri," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pemotongan akan lebih tinggi lagi, yakni tinggal 7,5 persen, jika ditanam tiga bulan, 2,5 persen untuk periode enam bulan, dan nol persen untuk jangka waktu sembilan bulan atau lebih.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015