para tersangka sering menjawab tak oneng (tidak tahu, Bahasa Madura), tapi polisi akhirnya melakukan investigasi hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektualSurabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Har --Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang-- sebagai "aktor intelektual" dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, 26 September 2015.
"Sebelumnya, Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum terkait langsung dan hari ini (1/10) sudah diketahui kapasitas dia sebagai aktor intelektual dalam kasus Lumajang," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Kamis.
Saat rapat dengan pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, AKBP Anom Wibowo menjelaskan untuk menetapkan Har sebagai tersangka dan aktor intelektual itu tidak mudah, karena saksi tidak mau mengaku.
"Seperti dibilang Kapolda Jatim, para tersangka sering menjawab tak oneng (tidak tahu, Bahasa Madura), tapi polisi akhirnya melakukan investigasi hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektual," ujar Anom.
Menurut dia, polisi masih terus mendalami, bahkan tim dari Polda Jatim sudah terjun ke lokasi kejadian dengan dukungan Polres Lumajang sebagai petugas pengamanan lokasi dan olah TKP.
"Kami fokus terhadap tiga desa, diantaranya Desa Baku, Selok, dan Selok Awar-awar di Pasirian. Semua penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim dengan backup dari Mabes Polri," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menjelaskan penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, tapi yang ditahan 17 tersangka.
"Itu karena lima tersangka masih berada di Lumajang untuk pengembangan kasus itu sendiri. Ke-22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil (52) dan enam tersangka untuk kasus penganiayaan Tosan (51)," katanya.
Enam tersangka lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan. "Ada dua tersangka di Lumajang itu yang tidak ditahan karena tergolong masih di bawah umur, yakni IN dan AA, sehingga dia wajib lapor ke Polres Lumajang," katanya.
Delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil adalah TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, dan RH, sedangkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan Tosan adalah MS, SL, SY, SM, ED, dan DH. Untuk enam tersangka yang terlibat kedua kasus adalah FW, HD, SK, MD, WD, dan BR.
Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015