Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko dalam "press background" tentang Peraturan Menhub Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian di Jakarta, Kamis mengatakan pemasangan SKKO tersebut, yakni "track balise" pada sinyal masuk elektrik.
"Sistem ini akan memancarkan gelombang radio, begitu melewati balise-nya dan berwarna merah, akan mengeluarkan sirine jaga-jaga untuk pengereman, kalau tanda merah ini menyala terus harus segera direm," ungkapnya.
Hermanto menambahkan, kalau pun masinis tidak sempat mengerem, jika melewati balise akan berhenti dengan sendirinya, mencegah terjadinya pelanggaran sinyal.
"Tetapi bukan berarti masinis boleh leha-leha, artinya dia melanggar bekerja secara teoritis, dua tiga kali kita kasih sanksi," ucapnya, menegaskan.
Dia mengatakan pemasangan SKKO tersebut akan dilakukan bertahap dan diharapkan Desember selesai di lintas Utara sekitar 700 kilometer serta Lintas Selatan 800 kilometer pada 2016.
Hemanto menambahkan balise tersebut akan dipasang di rel dan di kereta dengan kisaran kebutuhan investasi Rp1 triliun.
"Kita harapkan efektifnya 2018, semuanya di Jawa, baik di Lintas Utara Jakarta-Surabaya maupun Selatan," tuturnya.
Untuk lintas Jabodetabek, dia mengatakan, akan dipasang apabila seluruh lintas telah dipasang keseluruhan karena lintas tersebut merupakan yang paling rumit.
"Biaya juga paling mahal di Jabodetabek karena paling banyak stasiun. Per stasiun biayanya beda-beda tergantung wesel. Kalau stasiun rumit, seperti Jakarta Kota dan Manggarai itu besar biayanya," ujarnya.
Untuk saat ini, Hermanto mengatakan pihaknya memprioritaskan untuk di Pulau Jawa terlebih dahulu dibandingkan Sumatera, karena frekuensinya yang tinggi.
Selain pemasangan balise, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub juga akan memasang pintu perlintasan dan peralatan peringatan dini "early warning device" di 34 perlintasan sebidang di Jawa.
"Kita harapkan selesai Desember, harus diantisipasi dari sekarang kalau tidak terjadi macam-macam," pungkasnya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015