Data dari situs resmi PLN yang dikutip di Jakarta, Kamis menyebutkan, tarif listrik golongan rumah tangga R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, R3 daya 6.600 VA ke atas, bisnis B2 daya 6.600 VA hingga 200 kVA, pemerintah P1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA, dan P3 pada Oktober 2015 menjadi Rp1.507/kWh atau turun dibandingkan September 2015 sebesar Rp1.523/kWh.
Lalu, tarif listrik golongan B3 daya di atas 200 kVA, industri I3 daya di atas 200 kVA, dan P2 daya di atas 200 kVA yang sebelumnya pada September 2015 sebesar Rp1.200/kWh turun pada Oktober 2015 menjadi Rp1.187/kWh.
Sementara, tarif golongan I4 dengan daya 30 MVA ke atas turun dari September 2015 sebesar Rp1.070/kWh menjadi Rp1.058/kWh pada Oktober 2015.
Data tersebut menyebutkan, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP), yang menjadi salah satu acuan tarif listrik nonsubsidi pada Oktober 2015, mengalami penurunan dari 51,82 dolar AS per barel menjadi 42,81 dolar per barel dan inflasi turun dari 0,93 persen menjadi 0,39 persen.
Meski, acuan kurs naik dari Rp13.374,79 per dolar AS menjadi Rp13.781,75 per dolar.
Pada periode dua bulan sebelumnya yakni Agustus dan September 2015, tarif listrik nonsubsidi juga mengalami penurunan.
Sementara, selama empat bulan yakni periode April-Juli 2015 mengalami kenaikan.
PLN juga menetapkan tarif golongan subsidi R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 2.200 VA pada September 2015 tidak berubah yakni tetap Rp1.352 per kWh.
Demikian pula golongan pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA tidak mengalami perubahan tarif.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik nonsubsidi PLN, setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015