"Imam merupakan DPO kasus korupsi dana BOS pada SMPIT Yayasan Al Hakim di Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Tahun Anggaran 2010/2011," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Cikarang Arjuna Meganada di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, Tim Penyidik Intelejen Kejari Cikarang menangkap secara paksa Imam Suhadi Iskandar pada Selasa (29/9) di Stasiun Kereta Api Kiara Condong Kota Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan berstatus DPO sejak 2014 karena tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak lima kali berturut-turut dan kabur," katanya.
Imam diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran negara sebesar Rp160 juta sebagai dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Imam diduga menggelapkan dana BOS dengan modus merekayasa data murid yang berada di sekolahnya dan tidak sesuai dengan jumlah murid yang ada," katanya.
Penangkapan terhadap Imam berlangsung kondusif dan petugas menjebloskan tersangka ke penjara Lapas Cikarang sambil menunggu agenda sidang.
"Tersangka untuk saat ini kita dalami dulu keterangannya sambil menunggu agenda sidang," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015