"Apa yang diumumkan kemarin itu cukup positif dampaknya. Jadi memang ternyata yang bisa dicerna dimengerti oleh masyarakat, dunia usaha itu harus sederhana saja, jangan banyak-banyak. Makin banyak, ya makin susah," kata Darmin kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu.
Darmin mengatakan setiap kebijakan akan saling berhubungan antara satu dan lainnya diharapkan bisa saling mendukung atau menopang.
Sebelumnya, Darmin Nasution pada Selasa (29/9) menyampaikan bahwa dalam paket ini, pemerintah memutuskan melakukan layanan cepat investasi dalam bentuk memangkas perizinan investasi di kawasan industri dari delapan hari menjadi bisa diselesaikan dalam waktu tiga jam.
"Dengan izin tersebut investor dapat langsung melakukan kegiatan konstruksi di kawasan industri," kata Darmin.
Menurut dia, dengan kebijakan layanan cepat investasi di BKPM, penyelesaian perizinan badan usaha di kawasan industri hanya memerlukan waktu penyelesaian paling lama tiga jam.
Sementara itu Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan bahwa izin investasi yang diselesaikan dalam waktu tiga jam itu menghasilkan tiga produk, yakni izin prinsip penanaman modal (investasi), akta pendirian perusahaan dan NPWP.
"Ini berlaku untuk investasi di kawasan industri, sehingga dalam waktu tiga jam investor dapat langsung memilih tempat di kawasan dan memulai konstruksi," ucap Franky.
Kriteria yang dapat memanfaatkan layanan cepat investasi, adalah investor yang berinvestasi dengan nilai minimal sebesar Rp100 miliar dan/atau rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang.
"Untuk di kawasan industri, investor cukup menandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditetapkan kementerian teknis, contohnya Amdal," kata Franky.
Presiden, kata Franky, menugaskan BKPM untuk berkoordinasi dengan kementerian teknis lainnya, untuk melakukan pemangkasan perizinan yang menghambat investasi.
"Terutama di industri yang menjadi salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi kita," kata Franky.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015