Ambon (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Ambon telah menyalurkan anggaran sebesar Rp15,6 miliar untuk menyantuni tenaga kerja yang telah terdaftar sebagai peserta.
"Periode Januari - September 2015 pihaknya telah menyalurkan anggaran Rp15,6 miliar kepada tenaga kerja yakni santunan kematian, jaminan hari tua dan kecelakaan kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ambon Kusnadi di Ambon, Rabu.
Menurut dia, santunan yang diberikan mencapai Rp15,6 miliar untuk jaminan kematian sebanyak 144 peserta dan 34 kasus jaminan kerja.
Santunan tersebut diserahkan sebagai bentuk pelayanan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK).
Kusnadi mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kompetensi pelayanan di seluruh lini dan terus mengembangkan berbagai program serta manfaatnya langsung bisa dinikmati oleh para pekerja dan keluarganya, baik di sektor formal maupun informal.
"Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja atau pengusaha saja, tetapi juga memberikan konstribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," katanya.
Dia mengakui, dari 3.000 perusahaan yang terdaftar di Ambon, sebanyak 1.800 perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Jumlah tersebut telah melewati target yang ditentukan, jika kita lihat perkembangannya cukup baik ditunjang penerapan Perwali Nomor: 48 tahun 2014 tentang pelaksanaan kepesertaan BPJS dalam pemberian pelayanan perijinan sangat membantu kami, sehingga banyak perusahaan yang telah daftar karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Ia menyatakan, peserta yang terdaftar bukan saja karyawan pada perusahaan besar dan kecil, tetapi para pedagang bahkan tukang ojek juga telah terdaftar sebagai peserta
Dia menambahkan, mulai Juli 2015 pihaknya telah meluncurkan program baru yakni jaminan pensiun kepada tenaga kerja di perusahaan swasta.
"Dari 1.800 perusahaan swasta yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya baru 80 perusahaan yang telah terdaftar, sedangkan sisanya belum," katanya.
Jaminan pensiun tersebut, diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 15 tahun. Jaminan pensiun tersebut akan diperoleh ketika pekerja telah memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia, yang kemudian diwariskan kepada istri atau suami atau anak yang usianya di bawah 21 tahun.
"Jika pekerja telah pensiun tetapi masa kerja belum mencapai ketentuan, maka BPJS Ketenagakerjaan hanya membayar jaminan hari tua (JHT) satu kali. Sedangkan jaminan pensiun itu dibayar setiap bulan," ujarnya.
Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015