Seharusnya polisi memberikan jaminan keamanan terhadap para aktivis penolak tambang itu dan dilakukan antisipasi, sehingga kekerasan yang dialami Pak Salim dan Pak Tosan tidak perlu terjadiLumajang (ANTARA News) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya mendesak Mabes Polri mengambil alih untuk menangani kasus kekerasan yang menimpa warga Desa Selok Awar-Awar Kabupaten Lumajang, Salim Kancil dan Tosan.
"Sebaiknya kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri, karena kami menilai Polres Lumajang kurang serius dalam menyikapi persoalan penambangan, dan hal itu terbukti tidak adanya jaminan untuk pelapor ancaman," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fathul Khoir, saat dihubungi dari Lumajang, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan kejadian yang menimpa dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar seharusnya tidak terjadi, apabila ada keseriusan dari aparat kepolisian untuk menanggapi laporan korban terkait dengan ancaman pembunuhan yang diadukan sebelumnya.
"Seharusnya polisi memberikan jaminan keamanan terhadap para aktivis penolak tambang itu dan dilakukan antisipasi, sehingga kekerasan yang dialami Pak Salim dan Pak Tosan tidak perlu terjadi," paparnya.
Kontras mendesak kasus pembunuhan dan penganiayaan petani Desa Selok Awar-Awar itu ditangani Mabes Polri dan Polda Jatim karena dinilai sejak awal Polres Lumajang tidak serius dalam menangani kasus tersebut.
"Kami khawatir kasus itu selesai sebagai kriminal biasa di Polres Lumajang, padahal di sana ada konspirasi besar dalam kasus penambangan pasir di Lumajang, sehingga sebaiknya diambil oleh Mabes Polri," tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan sebanyak 22 tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan dua warga Desa Selok Awar-Awar ditangani oleh Polda Jatim dan Polres Lumajang.
"Seluruh tersangka sudah dipindahkan dari Mapolres Lumajang menuju ke Polda Jatim pada Selasa (29/9) malam, sehingga hal itu menunjukkan bukti keseriusan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Salim Kancil dan Tosan," tukasnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015