Lumajang (ANTARA News) - Sebanyak 20 tersangka kasus penganiayaan terhadap aktivis antitambang, Salim Kancil dan Tosan, di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang ditahan di Mapolres Lumajang dipindah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa malam.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015