Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian/lembaga terkait memangkas prosedur investasi dan usaha saat memulai rapat terbatas tentang penyelesaian kendala investasi dan usaha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
"Prosedur yang harus dilalui dalam memulai usaha masih banyak, 10 prosedur. Bandingkan dengan Singapura dan Malaysia yang hanya tiga prosedur," kata Presiden.
"Waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia adalah 52,5 hari. Bandingkan dengan Singapura yang hanya 2,5 hari, Malaysia 5,5 hari dan Thailand 27,5 hari," katanya.
Dia menggarisbawahi bahwa hanya Indonesia, Filipina, Kamboja, dan Myammar yang mensyaratkan minimum jumlah modal disetor.
"Bukan tidak ada investor, bukan tidak ada investasi tetapi kitalah yang membuat investor balik badan," katanya.
Presiden meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas prosedur pengurus perizinan, seperti layanan Pendirian Badan Hukum Indonesia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang seharusnya bisa lebih pendek.
"Pangkas pula prosedur perizinan yang lainnya," katanya.
Dalam rapat sebelumnya, Presiden meminta kepada para menteri dan Kepala BKPM melakukan terobosan untuk menyelesaikan kendala investasi, termasuk dalam hal perizinan, peraturan terkait investasi, pembebasan lahan, tata ruang, sistem pengupahan, dan ketenagakerjaan.
Pewarta: Ageng Wibowo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015