Jakarta (ANTARA News) - Penghargaan Satu Desa Satu Produk atau One Village One Product bintang lima Kementerian Perindustrian terkendala izin dari pemerintah daerah, kata Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah.


"Tahun ini, kami tidak menemukan potensi OVOP bintang lima. Tahun lalu ada, tapi tidak bisa diberikan karena mereka tidak memiliki izin usaha," kata Euis Saedah di Jakarta, Selasa.


Euis mengatakan, para pengusaha IKM kerap tidak ingin mengurus izin usahanya di daerah, sehingga pemerintah pusat tuidak bisa memberikan penghargaan, salah satunya OVOP, kepada mereka.


Kemenperin, lanjut Euis, akan terus menggali potensi-potensi OVOP di setiap daerah, sehingga bisa diberikan pembinaan untuk memajukan usahanya.


OVOP merupakan suatu pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah untuk menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar global, dengan tetap memiliki ciri khas keunikan karakteristik dari daerah tersebut.


OVOP diklasifikasikan dari bintang satu hingga bintang, tergantung produk yang dihasilkan oleh IKM yang ada di daerah, di mana produk terbaik mendapat klasifikasi bintang lima.


IKM yang mendapat penghargaan OVOP bintang empat dan lima akan dibina langsung oleh pemerintah pusat. Sementara IKM yang mendapat OVOP bintang tiga, pembinaannya diserahkan ke pemprov dan untuk penerima OVOP bintang satu dan dua, pembinaan dilakukan oleh pemda setempat.


Tujuan pembinaan ini difokuskan pada peningkatan promosi produk OVOP Indonesia ke berbagai negara.


Adapun kebijakan pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN).


Pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP ditujukan untuk produk yang unik dan khas dari berbagai daerah, di mana produk-produk ini juga harus punya peluang pasar yang luas terutama untuk tujuan ekspor.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015