Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkapJakarta (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Pada Senin (28/9) pukul 13.30 WIB telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin) dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Dengan pelimpahan tersebut berarti berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya JPU KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," tambah Yuyuk.
Namun Yuyuk belum mengetahui apakah Ilham akan disidang di pengadilan Tipikor Jakarta atau Tipikor Makassar.
Saat ini, Ilham yang menjabat wali kota Makassar periode 2004-2009 itu juga sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan hakim Amat Khusairi yang menolak permohonan praperadilan kedua Ilham.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Politisii Partai Amanat Nasional itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan sangkaan pasal yang sama.
Perbuatan ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya penggelembungan pembayaran oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015