"Berkaitan putusan MK, posisi Presiden tentulah harus dipandang sebagai kepala negara, yang harus berada dalam posisinya yang terhormat untuk selalu adil dan amanah serta objektif. Saya tetap berpandangan positif terhadap presiden siapapun dia dan apapun partainya," ujar Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan di Jakarta, Selasa.
Pernyataan Hinca mengacu pada putusan MK bahwa pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana umum harus memperoleh izin Presiden.
Putusan MK itu diambil atas hasil pengajuan uji materi salah satu pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sebelumnya mengatur bahwa pemeriksaan dugaan tindak pidana umum oleh anggota dewan harus memperoleh izin Mahkamah Kehormatan Dewan.
Demokrat memahami, selaku manusia, seorang Presiden tentu tidak akan luput dari godaan untuk bersikap subjektif. Namun bagaimanapun juga, semua keputusan Presiden selalu diawasi oleh undang-undang sesuai sumpahnya.
"Jika Presiden tebang pilih, dia kan diawasi undang-undang. Dia bersumpah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya dan jika menyimpang, undang-undang lah sarana mengoreksinya," jelas Hinca.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015