"Asuransi kendaraan parkir itu sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi sehingga wajib bagi kami melindungi kendaraan yang parkir secara all risk," kata Direktur PT Pan Satria Sakti Budi Hartono di Bekasi, Senin.
PT Pan Satria Sakti merupakan perusahaan swasta yang tengah menjajaki kerja sama pengelolaan parkir secara elektronik dengan Pemkot Bekasi selama 90 hari mulai Agustus hingga Oktober 2015.
Perusahaan tersebut melakukan uji coba sistem parkir meter di tiga kawasan yakni pertokoan Galaxy Kecamatan Bekasi Selatan, Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur, dan Jalan Pramuka depan Alun-Alun Kota Bekasi.
Tarif parkir yang ditetapkan untuk tiga kawasan itu sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
"Selama masa uji coba tersebut tarif parkir flat 24 jam untuk satu kawasan," katanya.
Dikatakan Budi, tarif tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Pemkot Bekasi dengan pertimbangan sejumlah fasilitas yang didapat para pengendara.
Salah satu fasilitas tersebut adalah asuransi all risk bagi kendaraan yang mengalami kerusakan akibat benturan hingga kehilangan saat parkir.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan jaringan internet wifi gratis di sekitar area parkir meter.
"Ke depan kami juga akan menerapkan sistem transaksi nontunai bagi berbagai keperluan masyarakat seperti pembelian pulsa, pembayaran tagihan listrik, tagihan air, dan lainnya," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015