Kami akan berusaha menjadi mediator"Kediri (ANTARA News) - Puluhan mantan pekerja pabrik rokok Tajimas di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berunjuk rasa di Kantor DPRD kabupaten setempat untuk meminta wakil rakyat menjadi mediator atas tuntutan mereka mendapatkan gaji menyusul pemutusan hubungan kerja sepihak.
"Sampai saat ini, kami belum menerima gaji selama kami dirumahkan. Ada yang kurang tiga bulan, empat bulan," kata Titik, salah seorang perwakilan dari pekerja di Kediri, Senin.
Ia mengatakan gaji itu merupakan hak para pekerja dan perusahaan wajib memberikan pada pekerja. Selama ini, belum ada niatan baik dari perusahaan untuk memberikan gaji tersebut.
Menurut dia, gaji yang diterima setiap bulan juga masih di bawah UMK, yaitu hanya Rp800 ribu per bulan. Padahal, UMK di Kabupaten Kediri pada 2015 adalah Rp1,3 juta.
Ia dengan teman-temannya akan tetap menuntut hak mereka mendapatkan gaji. Uang itu sangat berguna, untuk bekal mereka setelah adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Sampai saat ini ada 69 pekerja yang gajinya belum diberikan. Mereka sudah tidak dipekerjakan lagi sekitar Mei sampai Juni 2015, tanpa ada alasan yang jelas.
Unjuk rasa yang dilakukan mantan pekerja pabrik rokok itu sudah yang kesekian kali, dengan tuntutan yang sama. Mereka sudah tidak berharap dipekerjakan lagi, sebab perusahaan pasti akan menolak, sehingga mereka mengutamakan tuntutan gaji yang belum dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri Ahmad Mutakin mengatakan dinas sebenarnya sudah berusaha menjadi mediator dari perkara antara mantan buruh dan pekerja tersebut, namun sampai saat ini belum ada jalan keluar.
"Kami akan berusaha menjadi mediator," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri Sudarmiko berharap masalah itu bisa diselesaikan dan tidak sampai ke persidangan, sebab nantinya pasti merugikan kedua belah pihak. Namun, DPRD akan berusaha membantu mengawal kasus tersebut sampai ada jalan keluar terbaik.
"Kami harapkan nanti ada jalan keluar dan kami berharap tidak sampai ke pengadilan, sebab nantinya bisa sama-sama rugi," kata Sudarmiko.
Walaupun tidak puas dengan hasil keputusan itu, mereka tidak dapat berbuat banyak dan meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka tetap akan unjuk rasa lagi sampai tuntutan mereka dikabulkan.
Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015