Tangerang (ANTARA News) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mengecam tindakan pengusaha setempat, karena menggaji buruh hanya Rp1,2 juta per bulan atau jauh di bawah upah minimum regional (UMR) sebesar Rp2,71 juta per bulan.
"Ini sudah menyalahi ketentuan dan pengusaha harus bertanggungjawab terhadap tindakan mereka," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Ghozali di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan pemerintah setempat harus bertindak tegas terhadap nasib buruh yang menerima upah di bawah standar tersebut.
Pernyataan itu terkait aksi demonstrasi buruh PT JYJ yang beralamat di jalan Raya Serang KM 18,8 Kawasan Industri Bonen, Kecamatan Cikupa, Tangerang, ke kantor DPRD setempat pekan lalu.
Para buruh meminta agar pengusaha memberikan upah yang layak sesuai UMR dan mereka sudah menagih sejak beberapa bulan terakhir tapi tidak ditanggapi.
Bahkan buruh juga meminta agar mereka dimasukan dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini diabaikan pengusaha.
Buruh juga mempertanyakan tentang status sejumlah rekannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tapi tidak mendapatkan pesangon.
Ahmad menambahkan, pihaknya berupaya untuk menjembatani pengusaha dengan buruh agar dapat memberikan upah yang layak sesuai UMR.
Demikian pula pengusaha dianggap telah menyalahi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan harus ada pesangon bagi pekerja yang kena PHK.
DPRD mengharapkan aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Tangerang memanggil pengusaha bersangkutan dan mempertanyakan masalah tuntutan para buruh tersebut.
Pekan depan, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang berencana melakukan dengar pendapat dengan pengusaha dan buruh serta instansi terkait untuk menyelesaikan masalah itu.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015