... atau dengan kata lain tidak dijual secara bebas, keinginan orang untuk mengkonsumsi miras bisa dikurangi...Jakarta (ANTARA News) - Keputusan pemerintah merelaksasi aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen --di antaranya bir-- di gerai-gerai minimarket yang sangat mudah diakses, dikhawatirkan berdampak pada konsumsi tidak terkendali di masyarakat.
Padahal, pemberlakukan aturan sebelumnya, yang secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket sejauh ini mampu mengontrol angka konsumsi masyarakat.
"Jika pasarnya tidak terbuka, atau dengan kata lain tidak dijual secara bebas, keinginan orang untuk mengkonsumsi miras bisa dikurangi. Karena barangnya tidak tersedia dengan mudah," tambah dia.
Oleh karena itu, menurut dia, jika pemerintah berniat mencabut larangan itu, maka sebaiknya dipertimbangkan kembali, mengingat kembali terbukanya akses masyarakat mendapatkan minuman beralkohol.
"Saya kira untuk larangan dijual di minimarket, sebaiknya jangan dicabut. Karena semakin mudah masyarakat mendapatkan miras dan juga sulit untuk dikontrol, kalangan mana saja yang mengkonsumsi miras tersebut," tutur dia.
"Akan tetapi pemerintah bisa membuat aturan bagi toko-toko tertentu yang bisa menjual miras, dengan tentunya persyaratan tertentu juga. Misalnya mereka nantinya harus punya data base konsumen yang mengkonsumsi miras, sehingga bisa dikontrol pembelian dari masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Aturan itu dinilai kembali "membebaskan" peredaran minuman beralkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah untuk mengaturnya.
Pewarta: Lia W Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015