Medan (ANTARA News) - Kantor KPP Pratama Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Bandar Udara (Bandara) Polonia menangguhkan pemberlakukan tarif fiskal ke luar negeri (FLN) bagi WNI yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 15 Januari 2008. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, Harry Gumelar, di Bandara Polonia, Medan, Kamis, mengatakan, kebijakan itu diambil karena pihaknya masih memberi kesempatan bagi WNI untuk segera memiliki NPWP dengan menandatangi surat pernyataan. "Calon penumpang khususnya WNI yang tidak memiliki NPWP belum kami bebani dengan fiskal hingga 15 Januari mendatang, namun mereka kami wajibkan membuat surat pernyataan bermaterai Rp6.000 segera membuat NPWP ketika kembali ke tanah air," ujarnya. Menurut dia, hari pertama pemberlakuan tarif FLN di Bandara Polonia yang juga bertepatan dengan perayaan Tahun Baru 2009 berlangsung lancar dan aman dengan rute penerbangan ke Singapura, Kuala Lumpur dan Pulau Penang, Malaysia. Dari ratusan penumpang pesawat udara yang bertolak ke luar negeri itu hanya sekitar 10 persen saja WNI yang tidak memiliki NPWP dengan tujuan melancong dan berobat di negeri jiran itu. Kebijakan itu mengakibatkan tidak ada calon penumpang yang membatalkan perjalanannya ke luarnegeri menyusul pemberlakukan tarif FLN pada hari pertama ini, jelasnya. Sementara itu Wana, (24) salah WNI yang ingin berangkat ke Kuala Lumpur, mengaku, terkejut dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah melalui kantor pelayanan pajak di bandara itu. "Saya terkejut tadi, karena ditanya apakah ada memiliki NPWP, dan kalau tidak ada maka harus bayar Rp2,5 juta, karena selama ini yang dikenakan fiskal itu kalau kita berangkat ke Singapura, sedangkan Malaysia itu bebas fiskal," ujarnya. Sebelumnya terhitung 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 pemerintah memberlakukan tarif FLN bagi WNI yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun sebesar Rp2,5 juta untuk angkutan udara dan Rp1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan ke luar negeri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009